Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Tahun Baru Semangat Baru

Dirilis pada 02 Januari 2024Statistik Lain

Selasa, 2 Januari 2024 bertempat di halaman BPS Kabupaten Banggai dilaksanakan Apel perdana yang dipimpin langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Banggai. Pada apel tersebut, Kepala BPS Kabupaten Banggai menyampaikan harapan untuk Tahun 2024, kinerja BPS Kabupaten Banggai semakin baik serta diberikan kesehatan untuk menghadapi tantangan di tahun 2024. Selepas apel pagi, seluruh pegawai mengikuti rapat. Rapat dipimpin Kepala BPS Kabupaten Banggai didampingi oleh Kasubbag Umum BPS Kabupaten Banggai. Pada rapat ini membahas capaian kinerja tahun 2023 dan kendala yang dihadapi selama tahun 2023, yang kemudian dijadikan rencana aksi untuk tahun 2024. Pada rapat ini, dibahas juga rencana aksi penguatan pembinaan statistik sektoral di Kabupaten Banggai, dimana pembinaan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab beberapa orang saja, tetapi seluruh pegawai harus dapat menjadi pembina statistik sektoral. Disamping itu, pada rapat ini juga ditetapkan mitra penanggung jawab kecamatan sebagai perpanjangan tangan BPS Kabupaten di tingkat kecamatan. 

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Banggai

Jln. S. Parman No 27, Luwuk 94711
T. (0461) 21336,
e-mail: bps7202@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial